Resmi, ASN di Lampung Dilarang Mudik Lebaran

Antara
Ilustrasi ASN (Foto: Ilustrasi/Ist)

SE itu merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 selama Ramadan dan Idul Fitri di Provinsi Lampung.

Larangan mudik tersebut juga berlaku bagi keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan sejak bulan Ramadan hingga libur Idul Fitri pada tanggal 17 Mei 2021.

Aparatur Sipil Negara dapat melakukan kegiatan ke luar daerah bila dalam keadaan terpaksa dengan seizin pejabat berwenang, dan setiap kepala daerah harus melakukan pengawasan ketat terhadap pemberian cuti tersebut.

Kepala daerah juga diminta untuk tetap melakukan pembinaan dan penegakan disiplin dengan ketat kepada setiap aparatur sipil negara di wilayah kerja masing- masing.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

10 hari lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

12 hari lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

12 hari lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

16 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal