Resmi, ASN di Lampung Dilarang Mudik Lebaran

Antara
Ilustrasi ASN (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Lampung resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik Idul Fitri 2021. Aturan ini tertuang lewat Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwandengan mengatakan, dengan adanya SE tersebut, diharapkan seluruh ASN di lingkungan pemprov dan kabupaten dapat mematuhinya.

"Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ini, untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta menyukseskan program vaksinasi," kata Qodratul, Jumat (2/4/2021).

Sebelumnya, pada 31 Maret 2021 Gubernur Lampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 045.2/1308/07/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Kegiatan Mudik, atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal