Resmi, ASN di Lampung Dilarang Mudik Lebaran

Antara
Ilustrasi ASN (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Lampung resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik Idul Fitri 2021. Aturan ini tertuang lewat Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwandengan mengatakan, dengan adanya SE tersebut, diharapkan seluruh ASN di lingkungan pemprov dan kabupaten dapat mematuhinya.

"Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ini, untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta menyukseskan program vaksinasi," kata Qodratul, Jumat (2/4/2021).

Sebelumnya, pada 31 Maret 2021 Gubernur Lampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 045.2/1308/07/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Kegiatan Mudik, atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

10 hari lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

12 hari lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

12 hari lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

16 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal