Sakit Hati Ditagih Utang jadi Motif Pria di Lampung Rampok dan Bunuh Juragan Sembako

Ira Widyanti
Polres Lampung Tengah menggelar perkara kasus perampokan juragan sembako oleh tetangganya. (Foto: iNews)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id – Polisi telah menangkap WO (50) pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap juragan sembako di Lampung Tengah. Hasil pemeriksaan terungkap, WO nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati terhadap korban. 

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, pelaku WO tega menghabisi nyawa korban yang masih tetangganya tersebut lantaran sakit hati terhadap korban yang menagih utang kepadanya. 

“Pelaku mengaku dendam akibat persoalan utang-piutang. Dia menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan kunci pas ukuran 36,” ujar Andik saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Senin (24/3/2025).

Andik menyebutkan, dalam waktu 2x24 jam pelaku yang kabur ke rumah kerabatnya di Lampung Selatan berhasil ditangkap. Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian. "Pelaku terancam hukuman 15 sampai 20 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Perempuan di Cirebon Tewas Diduga Dibunuh Perampok, Perhiasan Emas Raib

57 tahun lalu

Dikepung Warga, Perampok Sembunyi di Gudang Minimarket Sumedang

57 tahun lalu

Buron Usai Beraksi, Perampok di Bondowoso Ditembak Polisi

57 tahun lalu

IRT Tewas dalam Rumah di Takalar, Emas 33 Gram Hilang Diduga Dirampok

57 tahun lalu

Perampokan Minimarket di Tangerang Terekam CCTV, Pelaku 2 Orang Bawa Senpi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal