Sambil Todongkan Pisau, Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung yang Masih SD

Yuswantoro
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Antara/Ardika/am)

Pelaku, kata Dailami,  langsung mengancam korban menggunakan sebilah pisau.Pisau itu ditodongkan dan pelaku mengancam akan membunuh korban bila tidak mengikuti kemauan pelaku sehingga korban takut dan menuruti kemauannya. Pelaku pun menyetubuhi anak kandungnya. 

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan masih menjalani pemeriksan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat.

Atas perbuatannya, SNJ dijerat dengan Pasal 81 Ayat  (3) Jo 76 D subsider Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Guncang Pesisir Barat Lampung Hari Ini, Cek Magnitudonya!

8 hari lalu

Diinisiasi oleh Golden Tulip Springhill Lampung, Road to 100.000 Mangroves Memasuki Tahun Ketiga dengan 75.000 Mangrove Tertanam

11 hari lalu

Gempa Terkini M3,2 Guncang Tanggamus Lampung, Kedalaman 10 Km

13 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

15 hari lalu

Antre Solar 2 Hari 2 Malam, Sopir Truk di Lampung Menginap di Kabin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal