Sempat Ditusuk Pisau, Begini Kronologi Pembunuhan PSK di Lampung

Nur Ichsan Yuniarto
Pelaku pembunuhan PSK di Lampung Selatan ditangkap polisi. Pelaku RS mengaku sakit hati dengan pelayanan korban. (Foto: MNC Portal/Andres Afandi)

"Saat diserang pelaku, korban tangis pisau itu dengan tangan. Tangannya sampat terluka, kemudian pelaku tusuk tiga kali. Habis itu digorok lehernya," kata dia.

Setelah melakukan aksi pembunuhan, kata dia, pelaku RS kabur. Dia mengambil sepeda motor dan dua ponsel korban dan pergi ke Jabung, Lampung Timur.

Setelah polisi melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya. Dia terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 365 tentang Pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman pidana selama 20 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Ekspedisi Tewas dalam Kamar Kos di Makassar, Diduga Korban Pembunuhan

57 tahun lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

57 tahun lalu

Pekalongan Geger! ABK Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Rumah, Diduga Dibunuh

57 tahun lalu

Hubungan Istri dan Kekasih Gelap Berawal di Medsos Berujung Pembunuhan Suami di Banyumas

57 tahun lalu

Wanita di Banyumas Bersama Selingkuhan Bunuh Suami, Telah Direncanakan 2 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal