Sempat Tertunda, Wali Kota Bandarlampung Serahkan SK ke 1.166 PPPK Guru

Ruslan AS
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 1.166 pegawai perjanjian kerja (PPPK) guru (Ruslan AS/MNC Portal)

BANDARALAMPUNG, iNews.id - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 1.166 pegawai perjanjian kerja (PPPK) guru. Penyerahan SK ini berlangsung di Gedung Semergou, Selasa (26/7/2022).

"Saya harap dan meminta agara PPPK ini harus lebih meningkatkan kinerjanya dari saat menjadi pegawai honorer," kata Eva.

Dia menambahkan, PPPK yang baru menerima SK harus bekerja secara efektif sesuai tugas dan fungsinya.

"Harus efektif sesuai tugas dalam proses mengajar. Baik tinggak SD, SMP maupun SMA. Terlebih guru harus benar-benar mendidik muridnya," katanya.

Eva juga memaparkan alasan tertundanya pembagian SK ke 1.166 PPPK yang seharusnya dilakukan beberapa bulan yang lalu.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Wali Kota Tidore Siap Mundur Buntut Ricuh ASN di Tidore gegara Efisiensi Anggaran

6 hari lalu

Kecewa TPP Dipotong 30 Persen, ASN di Tidore Baku Hantam dan Nyaris Bakar Kantor Wali Kota

7 hari lalu

Wali Kota Tidore Umumkan Pemotongan TPP, Apel ASN dan PPPK Berubah Ricuh

1 bulan lalu

Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi

2 bulan lalu

Kecelakaan di Jambi, Wanita Pegawai PPPK Tewas Terlindas Truk Tangki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal