Simpan dan Edarkan Tramadol, Pemuda di Lampung Timur Dijemput Polisi

Ira Widyanti
Barang bukti tramadol yang diamankan dari pemud di Lampung Timur (Ira Widyanti/MNC Portal)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Polisi menangkap pemuda di Lampung Timur. Pemuda berinisial RM (19) itu dijemput lantaran menyimpan dan diduga mengedarkan obat Tramadol.

Kasat Resnarkoba Polres Lampung Timur Iptu Riki Setiawan mengatakan, tersangka berinisial RM (19). Dia diamankan di Desa Labuhan Ratu 1, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Minggu (2/7/2023).

Kasat mengatakan, penangkapan terhadap tersangka RM berawal dari informasi masyarakat soal adanya peredaran psikotropika. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi yang mencurigai pelaku kemudian melakukan penggerebekan terhadap seorang pria yang diduga memiliki obat terlarang. 

"Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat, ditemukan 40 strip yang masing-masing strip berisi 10 tablet diduga Trihexyphenidyl dan diakui barang tersebut merupakan miliknya,” ujar Iptu Riki, Rabu (5/6/2023).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Sumur Warga Lampung Timur Tercemar, Petugas Temukan Kebocoran Pipa Limbah Dapur MBG

11 hari lalu

Mobil Ditumpangi Sepasang Kekasih Oleng Terjun ke Sungai di Lampung, Evakuasi Dramatis

12 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

16 hari lalu

Api Kembali Muncul di Way Kambas, 6 Hektare Lahan Ilalang Terbakar

26 hari lalu

Warga Lampung Timur Dikejutkan Temuan Pria Tewas di Depan Rumah, Mulut Berbusa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal