Simpan dan Edarkan Tramadol, Pemuda di Lampung Timur Dijemput Polisi

Ira Widyanti
Barang bukti tramadol yang diamankan dari pemud di Lampung Timur (Ira Widyanti/MNC Portal)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Polisi menangkap pemuda di Lampung Timur. Pemuda berinisial RM (19) itu dijemput lantaran menyimpan dan diduga mengedarkan obat Tramadol.

Kasat Resnarkoba Polres Lampung Timur Iptu Riki Setiawan mengatakan, tersangka berinisial RM (19). Dia diamankan di Desa Labuhan Ratu 1, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Minggu (2/7/2023).

Kasat mengatakan, penangkapan terhadap tersangka RM berawal dari informasi masyarakat soal adanya peredaran psikotropika. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi yang mencurigai pelaku kemudian melakukan penggerebekan terhadap seorang pria yang diduga memiliki obat terlarang. 

"Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat, ditemukan 40 strip yang masing-masing strip berisi 10 tablet diduga Trihexyphenidyl dan diakui barang tersebut merupakan miliknya,” ujar Iptu Riki, Rabu (5/6/2023).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
14 jam lalu

Viral! Ruang Kelas SDN 2 Taman Endah Lampung Timur Rusak Parah, Kondisi Memprihatinkan

7 hari lalu

Polres Garut Bongkar 13 Kasus Narkoba selama 2 Bulan, 20 Tersangka Ditangkap

9 hari lalu

Pemilik Bengkel di Lampung Sodomi 3 Anak Tetangga Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Pelaku

26 hari lalu

Kronologi Pria di Lampung Tewas Ditembak Tetangga gegara Undangan Hajatan, Sempat Cekcok

26 hari lalu

Gegara Tak Sebarkan Undangan Hajatan, Pria di Lampung Tewas Ditembak Tetangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal