Suami Bacok Istri hingga Jari Putus di Lampung Utara, Ditangkap Polisi Ngaku Khilaf 

Ira Widyanti
Ilustrasi KDRT di Lampung Utara. (Foto: Freepik)

Seusai menganiaya korban, pelaku kemudian melarikan diri ke arah kebun jagung yang tidak jauh dari rumah mereka. Warga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung melapor kepada anggota Polsek Abung Selatan. 

"Petugas yang tiba dibantu warga langsung mengamankan pelaku saat bersembunyi dalam kebun jagung warga," ucapnya.

Sementara korban langsung dievakuasi dan dibawa ke IGD Rumah Sakit Candimas Medical Center guna mendapatkan perawatan intensif. 

"Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa helai pakaian korban hingga sebilah pisau bergagang kayu dan bersarung kayu," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. Dia mengaku khilaf lantaran telah menganiaya istrinya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

57 tahun lalu

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Bandar Sabu dan DPO Pembacokan di Kendari

57 tahun lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

57 tahun lalu

Sepak Terjang Aiptu N Oknum Polisi Tegal Siksa Istri Siri, Terlibat Kasus Miras dan Wanita

57 tahun lalu

Jejak Keji Oknum Polisi Tegal Siksa Istri Siri, Dicekoki Narkoba hingga Disiram Air Keras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal