Tak Kapok 2 Kali Masuk Bui, Remaja 17 Tahun di Tanggamus Curi Ponsel Tetangga

Indra Siregar
Ilustrasi tangan tersangka kasus kejahatan diborgol (Agung Sulistyo/iNews)

“Korban kemudian memeriksa rumahnya, dan melihat atap genteng bagian belakang telah terbuka dan pintu dapur juga sudah tidak terkunci, sehingga dia menyadari telah terjadi pencurian di rumahnya,” katanya.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3,4 juta. Tak terima jadi korban pencurian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pulau Panggung.

Berbekal dari laporan itu, kata dia, pelaku ditangkap pada Sabtu (26/11/2022) pukul 01.00 WIB, saat nongkrong bersama rekan-rekannya di Pekon Gunung Meraksa.

Dari tangan pelaku, tim gabungan juga berhasil mengamankan dua ponsel hasil curian yakni Oppo F5 dan Oppo A3S.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HR dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Polda Lampung. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

11 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

31 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

1 bulan lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

2 bulan lalu

Modus Kencan MiChat, 4 Pelaku Begal di Lampung Utara Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal