Tak Tunjukkan Dokumen Perjalanan, 671 Kendaraan di Lampung Dipaksa Putar Balik

Antara
Petugas gabungan di Lampung memeriksa surat keterangan bebas Covid-19 pemudik (Antara)

Polda Lampung mendirikan tiga pos pengetatan pemeriksaan di Provinsi Lampung pada arus balik dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.

Pengetatan pemeriksaan di tiga pos itu yakni di tol rest area KM 172 B, rest area KM 87 B dan rest area KM 20 B dan di Jalan Soekarno-Hatta.

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan wajib melengkapi dokumen sesuai surat edaran (SE) dari Satgas Covid-19 yaitu Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), surat tugas bagi ASN, TNI-Polri, karyawan perusahaan/BUMN dan surat keterangan resmi hasil rapid test Covid-19 yang berlaku 1x24 jam.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

9 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

9 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

9 hari lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

25 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal