Tangkap Ikan dengan Pukat Harimau, Nelayan Asal Serang Ditangkap Polisi

Ira Widyanti
Pukat harimau yang digunakan untuk menangkap ikan oleh nelayan di perairan Lampung Selatan ( Dokumentasi Humas Polres Lampung Selatan)

"Masih dalam pemeriksaan, masih didalami sudah berapa lama beroperasi di perairan Lampung Selatan," kata Fathul.

Dia menambahkan, pelaku dijerat Pasal 85 Jo pasal 9 Jo pasal 100B Undang-undang no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp250 juta.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Divonis 3 Bulan 10 Hari Kasus Pencurian Getah Karet, Mbah Mujiran dan Wahid Langsung Bebas

57 tahun lalu

Viral Petugas Damkar Temukan Wanita Hilang 2 Bulan dan Pulangkan ke Keluarga

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Maut 3 Truk di Jalinsum Lampung Selatan, Rem Blong Hilang Kendali

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Truk di Jalinsum Lampung Selatan, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Tragis, Nelayan di Lampung Timur Tewas Ditebas Teman Pakai Golok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal