Tangkap Ikan dengan Pukat Harimau, Nelayan Asal Serang Ditangkap Polisi

Ira Widyanti
Pukat harimau yang digunakan untuk menangkap ikan oleh nelayan di perairan Lampung Selatan ( Dokumentasi Humas Polres Lampung Selatan)

"Masih dalam pemeriksaan, masih didalami sudah berapa lama beroperasi di perairan Lampung Selatan," kata Fathul.

Dia menambahkan, pelaku dijerat Pasal 85 Jo pasal 9 Jo pasal 100B Undang-undang no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp250 juta.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kapal Mati Mesin Diterjang Ombak Tinggi, 4 Nelayan Terombang-ambing di Laut Bangka

18 hari lalu

Nelayan Situbondo Hilang saat Melaut Ditemukan Meninggal, Tangis Keluarga Pecah

26 hari lalu

Kronologi Kapal Bawa 11 Nelayan Tenggelam di Konawe Utara, Lambung Bocor Dihantam Ombak

28 hari lalu

Nelayan Situbondo Hilang 2 Hari Ditemukan Selamat, Bertahan dengan Tutup Boks Ikan

28 hari lalu

Detik-Detik Kapal Kargo Tabrak Rumpon Nelayan hingga Hancur di Perairan Patani Malut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal