Tega, Pemerintah Potong Insentif Tenaga Kesehatan hingga 50 Persen

Rina Anggraeni
Dua petugas medis kelelahan, keduanya duduk di depan kamar jenazah RSUD dr. R Soetrasno. (iNews/Musyafa Musa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memotong besaran insentif untuk para tenaga kesehatan hingga 50 persen. Padahal, selama ini tenaga kesehatan merupakan garda terdepan melawan pandemi Covid-19.

Pemotongan insentif itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-65/MK.02/2021 soal Ketetapan Besaran Insentif Tenaga Kesehatan. SK itu diteken Menkeu Sri Mulyani pada 1 Februari 2021.

Dalam SK itu, besaran insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp7,5 juta, dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rp6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp5 juta, bidan dan perawat Rp3,75 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta.

Jika dibanding tahun 2020, dokter spesialis bisa mendapatkan insentif Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta.

"Besarannya berlaku mulai Januari hingga Desember 2021. Dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi Covid-19," kata Sri Mulyani, Kamis (4/2/2021).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 jam lalu

Norma Zahra Nakes RSUD Tasikmalaya Viral Hujat Pasien BPJS Yurizal Minta Maaf

4 jam lalu

Viral Nakes RSUD Tasikmalaya Hujat Pasien BPJS di Medsos, KDM Desak Sanksi Tegas

3 bulan lalu

Begal Sadis di Jeneponto Ditangkap, 2 Nakes Jadi Korban hingga Patah Tulang

5 bulan lalu

Update 4 Nakes Diserang KKB di Tambrauw, 2 Tewas 2 Selamat Lari ke Pos TNI

10 bulan lalu

Jalan Terjal Menkeu Purbaya, Meniti Karier dari Teknik Elektro ITB hingga Jadi Ekonom Senior

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal