Terapkan Restorative Justice, Ditreskrimum Polda Lampung Diganjar Penghargaan dari Kapolri

Nur Ichsan Yuniarto
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung menerima penghargaan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Humas Polda Lampung)

Disamping itu, lanjutnya, kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan harus mempedomani Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Jadi setiap penyelidikan dan penyidikan harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan," katanya.

Reynold melanjutkan, penanganan perkara diupayakan dengan mengedepankan penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, karena penegakan hukum upaya terakhir dalam penyelesaian setiap permasalahan bagi pihak-pihak yang bersengketa.

"Namun tetap sesuaikan ketentuan dan koridor hukum yang telah ditentukan. Begitu juga dengan pelibatan kearifan lokal kewilayahan," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kasus Penipuan Bintara Polri di Jambi, 2 Polisi Dipecat dan 8 Laporan Masih Disidik

4 hari lalu

Bongkar Penipuan Online Lintas Negara, Polda Jateng Diganjar Penghargaan FBI

13 hari lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

20 hari lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja Tersembunyi di Kaki Gunung Seminung Lampung Barat

21 hari lalu

Polda Lampung Tangkap 529 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 85 Kg Sabu senilai Rp158 Miliar 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal