Terdakwa Penusuk Syekh Ali Jaber Dituntut 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan

Antara
Terdakwa penusuk Syekh ali jaber, Alpan Adrian dituntut 10 tahun penjara. (Foto: Antara)

Menurut dia, tuntutan dan pasal yang dijatuhi jaksa tidak sesuai.

"Tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dalam video juga sudah terbukti, tikaman-nya mengarah ke tangan, bukan ke arah yang vital," ujar Ardiansyah.

Menurut dia, pasal-pasal yang tepat untuk kliennya adalah pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun.

"Bukan pasal 340. Itu kan pasal pembunuhan berencana," ucap dia.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
9 hari lalu

Suami Beri Kejutan HUT malah Temukan Pria Lain di Kamar Kos Istri, Berujung Pembunuhan

11 hari lalu

Pembunuhan di Tepian Sungai Musi Empat Lawang, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam

24 hari lalu

Warga Sibolga Tewas Ditusuk di Leher, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku dalam 6 Jam

27 hari lalu

Ditusuk Tetangga saat Jogging, Kakek 65 Tahun di Sragen Tewas Mengenaskan

2 bulan lalu

Cemburu hingga Tak Mau Diajak Bersetubuh, Suami di Gorontalo Tusuk Istri 15 Kali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal