Terungkap, Oknum Kades di Tanggamus Jadi Bandar Sabu gegara Terlilit Utang Ratusan Juta

Ira Widyanti
Oknum kades di Tanggamus yang ditangkap Polda Lampung karena menjadi bandar narkoba. (Foto: Dokumentasi Ditresnarkoba Polda Lampung)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Oknum Kepala Desa (Kades) Tiyuh Memon berinisial TA (33) di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap polisi atas kasus narkoba. Dia juga mengakui telah menjadi bandar narkoba untuk menambah kebutuhan sehari-hari. 

Oknum kades ini mengaku terpaksa menekuni bisnis haram tersebut untuk melunasi utang keluarganya sebesar Rp130 juta.

"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Saya juga punya utang sebesar Rp130 juta," ujar TA dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (6/6/2023).

Saat disinggung soal uang ratusan juta tersebut merupakan utang yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai kades, AT membantah. Menurutnya, Rp130 juta tersebut merupakan utang keluarga yang harus dia lunasi.

Sementara Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AT memang mengaku terlilit utang ratusan juta. Namun alasan tersangka AT tidak logis jika dilihat dari jumlah sabu yang dimilikinya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Deliserdang, Sita Pistol dan Puluhan Bong

4 hari lalu

Ngeri! Gadis Diterkam Buaya saat Cuci Pakaian di Sungai Way Semaka Tanggamus

11 hari lalu

AKBP AH Hudi Arif Resmi Jabat Kapolres Tanggamus, Disambut Tradisi Pedang Pora

12 hari lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

19 hari lalu

KM Suliwai Terbalik di Teluk Semaka Tanggamus saat Cari Tongkol, 7 Nelayan Dievakuasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal