Tok! Terbukti Terima Rp51 Miliar, Mantan Bupati Lampung Tengah Divonis 4 Tahun

Antara
Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang. Muastafa terbukti terima suap sebesar Rp51 miliar.

"Menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Efiyanto pada pembacaan putusan kasus korupsi terdakwa Mustafa, di PN Tanjungkarang, Senin (5/7/2021)

Mustafa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 12a UU No.31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 64 KUHPidana tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Pasal 12b UU RI No.21 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

"Terdakwa dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

29 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

2 bulan lalu

Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat

8 bulan lalu

Tak Hanya Dokumen, KPK Sita Bukti Lain dari Penggeledahan Rumah Dinas Lampung Tengah

8 bulan lalu

KPK Geledah 3 Tempat terkait Kasus Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal