"Catatan kriminal tersangka ini pernah melakukan curat sepeda motor tahun 2007 kemudian penyalahgunaan senjatapi juga tahun 2010, kemudian kasus pembunuhan di tahun 2015 kemudian terakhir kasus perusakan di tahun 2017," ujar Kompol Trisno dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2026).
Di antaranya satu pucuk senjata api rakitan, pakaian korban, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV saat penembakan terjadi.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.