Pelaku kemudian mengajak korban pulang. Namun, keesokan harinya korban berjalan kaki dari rumah pelaku menuju rumah orang tuanya.
Pelaku yang kembali terpancing emosi kemudian mendatangi korban. Senjata api ditempelkan ke bagian paha korban sebelum ditembakkan hingga Yanti terjatuh.
Luka tembak tersebut menembus kedua paha korban. Yanti diduga tewas kehabisan darah.
Wakapolres Mesuji Kompol Trisno Sigit mengatakan, Abu Rohman merupakan mantan suami korban yang sebelumnya tercatat sebagai residivis sejumlah kasus.
Pelaku tercatat pernah terlibat kasus pembunuhan, pencurian kendaraan bermotor, penyalahgunaan senjata api, serta perusakan. Dalam kasus penembakan Yanti, polisi menyita sejumlah barang bukti.