Unggah dan Sebarkan Video Hoaks, Guru di Metro Lampung Dijemput Polisi

Andres Afandi
Guru di Metro, Lampung dijemput polisi karena sebarkan video hoaks (Andres Afandi/MNC Portal)

Kemudian, tim melakukan penyelidikan. Kemudian, polisi melakukan penangkapan di rumah pelaku. Dalam penangkapan itu disita barang bukti berupa ponsel hitam merek Redmi 9C  

"Ponsel itu diduga digunakan oleh pelaku untuk mengunggah video tersebut ke kanal Youtube," katanya.

Pandra mengungkapkan, motif pelaku mengunggah video hoaks berupa kerusuhan terkait PPKM Level 3 di Pasar Terminal Metro Pusat, agar masyarakat tertarik menonton video di akun Youtube tersangka dengan tujuan menambah subscriber dan viewers.

Pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHPidana yang berbunyi Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Viral Sebar Hoaks Mengaku Dibegal, Remaja di Jember Diamankan Polisi

57 tahun lalu

Heboh Teror Pocong di Jember, 3 Remaja Penyebar Hoaks Gunakan AI Ditangkap

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal