Viral Pengendara Ditilang di Dealer, Kabid Humas Polda Lampung Sebut Video Bohong 

Yuswantoro
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. (Foto: Antara/HO-Polda Lampung)

Saat melintas di Jalan Ahmad Yani, dia melihat salah satu kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran secara kasat mata. 

"Yaitu tanpa menggunakan plat, tidak menggunakan spion, dan knalpot brong atau bising," ujarnya. 

Tangkapan layar video dengan narasi ditilang di dealer. (Instagram Memomedsos)

Melihat pelanggaran itu, anggota tersebut menyusul motor tersebut dan langsung menghentikan tepat di halaman salah satu dealer motor yang berjarak 300 meter dari Pos Tugu Adipura. Anggota tersebut kemudian melakukan pemeriksaan kendaraan.

Setelah diperiksa, motor tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas yang di atur dalam UU NO. 22 Tahun 2009. Di antaranya menggunakan knalpot brong, tidak memasang spion, plat nomor kendaraan, dan SIM pengendara telah habis masa berlakunya,

"Dengan video viral yang beredar tersebut, kami imbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi. Jangan mudah terprovokasi sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Viral! Demi Konten, Sopir Truk Ugal-ugalan Melaju Zig-zag di Surabaya

14 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

21 hari lalu

Viral IRT Ngamuk di Kantor Advokat Karawang, Pengadilan Agama dan Peradi Buka Suara

24 hari lalu

Viral MC Hajatan Dikeroyok hingga Pingsan di Sragen, Ini Penjelasan Polisi

24 hari lalu

Viral! Kecewa Suami Selingkuh, Istri di Ponorogo Hancurkan Rumah dan Toko dengan Alat Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal