Warga Bandarlampung Dilarang Gelar Hajatan Pernikahan

Antara
Hajatan pernikahan saat pandemi Covid-19 (Antara)


 Dia menambahkan, Satgas Covid-19 Bandarlampung sudah tidak menerbitkan lagi surat izin bagi masyarakat yang ingin mengadakan resepsi pernikahan atau kegiatan lainnya.
 
"Surat izin pesta sudah tidak dikeluarkan lagi, tapi masyarakat yang ingin melakukan pernikahan tetap harus melapor ke Posko Satgas Covid-19 Bandarlampung untuk memastikan orang yang hadir dalam acara tersebut hanya 50 orang saja," kata dia.
 
Dia menjelaskan, kebijakan ini diambil oleh Pemkot sebagai bentuk tindak lanjut dari rapat koordinasi penanganan Covid-19 bersama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda) Lampung, dan Bupati/Wali Kota dari 15 Kabupaten/Kota.
 
"Jadi sekali lagi saya ingin memberitahukan kepada masyarakat Bandarlampung kegiatan yang berpotensi mengumpulkan kerumunan seperti pesta pernikahan atau lainnya tidak boleh dilaksanakan terlebih dahulu," kata dia.
 
Dia berharap masyarakat dapat memaklumi kebijakan yang diambil pemerintah tersebut dan memahami kondisi saat ini yang masih dalam masa pandemi Covid-19.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gara-Gara Sound Horeg, Ratusan Tawon Vespa Mengamuk Serang Hajatan di Lampung

57 tahun lalu

Rumah Tempat Hajatan Pernikahan di Jember Terbakar, Api Diduga akibat Kebocoran Gas

57 tahun lalu

Viral Hafiz Al-Qur'an asal Turki Nikahi Gadis Palopo, Mahar Rp150 Juta

57 tahun lalu

5 Fakta Wanita di Malang Dinikahi Pria Jadi-Jadian, Nomor 3 Bikin Syok!

57 tahun lalu

Kronologi Pria Jadi-Jadian Nikahi Gadis di Malang, Ngaku Anak DPR hingga Janji ke Thailand

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal