Wartawan di Lampung Dibacok, Pelaku Kesal karena Korban Tak Bayar Utang Rp34 Juta

Ira Widyanti
Pelaku pembacokan terhadap wartawan di Bandarlampung. Pelaku membacok korban karena utang Rp34 juta (Ira Widyanti/MNC Portal)

Mantan Kabag Ops Polres Lampung Tengah ini melanjutkan, pelaku diamankan pada Minggu sore (5/2/2023).

“Pelaku sendiri yang menghubungi pihak kepolisian untuk dapat dijemput di rumah salah seorang keluarganya,” kata dia.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah golok dan hasil visum et repertum milik korban Wandi.

Atas perbuatannya, Sudirman dijerat dalam Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Dikejar Pria Bercelurit, Pekerja Warung Seblak di Bojonegoro Luka di Kepala

31 hari lalu

Pembacok Siswa dan Sales Roti di Gowa Ditangkap Polisi

1 bulan lalu

Pelajar SMA dan Sales Roti Dibacok di Gowa, Pelaku Diburu Polisi

1 bulan lalu

Lerai Istri Cekcok gegara Genangan Air Depan Rumah, Lansia di Lumajang Ditebas Tetangga

1 bulan lalu

Gara-Gara Tanah Warisan, Ayah dan Anak Diduga Tega Bacok 2 Saudara di Pangkep

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal