2 Anggota Polda Maluku Jalani Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual di PN Ambon

Tim iNews.id
Suasana persidangan dua anggota Polda Maluku kasus dugaan kekerasan seksual di PN Ambon. (Foto: iNewsAmbon.id)

Saat itu, kedua terdakwa meminta melihat tato di tubuh korban. Setelah melihat tato, mereka mulai melakukan kekerasan seksual kepada korban. 

Korban tidak terima lantas melaporkan kejadian tersebut  ke Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. 

"Kedua terdakwa diancaman dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Kedua Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar JPU dikutip dari iNewsAmbon, Rabu (4/10/2023).

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Jangan Takut! Polda Jateng Minta Warga Berani Laporkan Pungli Oknum Polisi

10 hari lalu

Polda Sulbar Bongkar Peredaran Narkoba, Diduga Libatkan Oknum Polisi dan PNS

10 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

12 hari lalu

Pria di Labuhanbatu Ditembak usai Tepergok Curi Sawit, Warga Geruduk Kantor Perusahaan

18 hari lalu

Bayi 8 Bulan Kritis hingga Meninggal di Labura, Diduga Korban Kekerasan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal