2 Karyawan Perusahaan Nikel di Halteng Ditangkap Kasus Narkoba, Ganja 24 Gram Disita

Antara
Satresnarkoba Polres Halteng menangkap dua karyawan PT IWIP berinisial IT dan IM dalam kasus narkoba. (Foto : Antara/Abdul Fatah)

TERNATE, iNews.id - Polisi menangkap dua karyawan perusahaan nikel PT IWIP berinisial IT dan IM dalam kasus narkoba di Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara. Dari tangan keduanya barang bukti ganja yang diamankan sekitar 24,47 gram.

Kabag Ops Polres Halteng Kompol Hi Husen Alkatiri mengatakan, penangkapan bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Halteng mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di seputaran area perusahaan PT IWIP.

"Anggota yang tiba di area perusahaan melihat seseorang mencurigakan sedang duduk di salah satu kantin di seputaran gate 2 PT IWIP. Kemudian tim langsung mengamankannya untuk interograsi," kata Husen Alkatiri, Selasa (19/7/2022).

Dia menjelaskan, hasil interogasi tersebut diketahui pelaku IM tidak membawa ganja. Barang haram itu dibawa temannya IT.

Tim lalu memantau dan melihat IM di pinggir jalan yang tidak berjauhan dari lokasi Gate 2 PT IWIP di Desa Gemaf, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halteng.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

8 hari lalu

Gunung Ibu Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Capai 800 Meter di Atas Puncak

10 hari lalu

Ratusan Korban Investasi Bodong Geruduk Polres Ternate, Tuntut Uang Puluhan Miliar Dikembalikan

11 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,1 Guncang Jailolo Maluku Utara

14 hari lalu

Gempa Besar Magnitudo 6,2 Guncang Pulau Doi Maluku Utara, Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal