2 Karyawan Perusahaan Nikel di Halteng Ditangkap Kasus Narkoba, Ganja 24 Gram Disita

Antara
Satresnarkoba Polres Halteng menangkap dua karyawan PT IWIP berinisial IT dan IM dalam kasus narkoba. (Foto : Antara/Abdul Fatah)

Kemudian petugas mengamankan IM dan menginterogasi sehingga yang bersangkutan mengaku telah membawa dan menyimpan narkotika jenis ganja di dalam pos sekuriti.

"Setelah pengembangan ke kos pelaku ditemukan 16 paket ganja. Lalu tim membawa kedua pelaku ke Polres untuk proses lebih lanjut," katanya. 

Keduanya dijerat dengan pasal 2D, Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

"Kedua pelaku saat ini kami tahan di rutan Polres Halteng. Kasusnya dalam tahap pemberkasan untuk dilakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Ngeri! Warga Kepulauan Sula Ditemukan Tewas dalam Perut Ular Piton Raksasa

2 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

6 hari lalu

Gunung Ibu Meletus Hari Ini, Muntahkan Kolom Abu Tebal Setinggi 500 Meter

7 hari lalu

Gunung Ibu Erupsi Semburkan Abu Vulkanik 700 Meter, Warga Diminta Waspada

7 hari lalu

Detik-Detik Kapal Kargo Tabrak Rumpon Nelayan hingga Hancur di Perairan Patani Malut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal