2 Oknum Polisi di Ambon Divonis 1 Tahun Penjara karena Konsumsi Sabu-Sabu

Antara
Ilustrasi narkoba. (Foto: Okezone)

AMBON, iNews.id – Dua oknum polisi di Kota Ambon, Provinsi Maluku, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (11/12/2019). Keduanya terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua oknum polisi tersebut, yakni Michael Ferdinandus (35) dan rekannya Ritwan Laimena (33). “Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim Hamzah Khailul didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Philip Panggalila di Ambon.

Majelis hakim mengatakan, adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkoba. Selain itu, keduanya merupakan anggota Polri.

“Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum,” katanya.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Aryani. Dalam persidangan sebelumnya, JPU meminta kedua terdakwa pemilik dua paket sabu seberat 0,11 gram ini dihukum selama dua tahun penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
4 hari lalu

Penyelundupan 50 Kg Sabu dengan BMW Digagalkan di Bakauheni, 3 Kurir Ditangkap Pemilik Diburu

7 hari lalu

Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Aceh, Bawa 46,6 Kg Sabu!

16 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

1 bulan lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

1 bulan lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal