2 Oknum Polisi di Ambon Divonis 1 Tahun Penjara karena Konsumsi Sabu-Sabu

Antara
Ilustrasi narkoba. (Foto: Okezone)

Kedua oknum polisi itu sebelumnya ditangkap pada Kamis (18/7/2019), sekitar pukul 22.30 WIT di Desa Waititar, Desa Passo, Kecamatan Baguala Ambon. Penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diperoleh anggota Ditresnarkoba Polda Maluku bahwa terjadi transaksi pengedaran narkoba di kawasan Pelabuhan Speedboat Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tenggara.

Anggota Dirnarkoba Polda, yakni Didin Ense, Fikri Firmansyah dan Kurnadi Ombi, yang mendapat informasi, menyelidiki informasi tersebut. Sekitar pukul 12.00 WIT, mereka melihat kedua terdakwa turun dari speedboat, lalu menggunakan sepeda motor ke arah Kota Ambon. Setelah itu, kedua terdakwa berjalan menggunakan sepeda motor.

Anggota Dirnarkoba Polda Maluku kemudian mencegat keduanya dan mengamankan ke Mapolda Maluku. Mereka juga menyita barang bukti dua paket sabu, satu bong, satu pipet, tiga buah sedotan bekas gunting, dan satu dus rokok. Dari pengakuan kedua oknum polisi, sabu tersebut diperoleh dari teman mereka di Desa Kailolo.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bawa 22 Paket Sabu, Buruh Pelabuhan di Samarinda Gemetar dan Menangis Saat Ditangkap

57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

3 Wanita Ditangkap di Asahan, Bawa 9 Kg Sabu dan 800 Vape Berzat Etomidate

57 tahun lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal