2 Oknum Polisi di Ambon Divonis 1 Tahun Penjara karena Konsumsi Sabu-Sabu

Antara
Ilustrasi narkoba. (Foto: Okezone)

Kedua oknum polisi itu sebelumnya ditangkap pada Kamis (18/7/2019), sekitar pukul 22.30 WIT di Desa Waititar, Desa Passo, Kecamatan Baguala Ambon. Penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diperoleh anggota Ditresnarkoba Polda Maluku bahwa terjadi transaksi pengedaran narkoba di kawasan Pelabuhan Speedboat Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tenggara.

Anggota Dirnarkoba Polda, yakni Didin Ense, Fikri Firmansyah dan Kurnadi Ombi, yang mendapat informasi, menyelidiki informasi tersebut. Sekitar pukul 12.00 WIT, mereka melihat kedua terdakwa turun dari speedboat, lalu menggunakan sepeda motor ke arah Kota Ambon. Setelah itu, kedua terdakwa berjalan menggunakan sepeda motor.

Anggota Dirnarkoba Polda Maluku kemudian mencegat keduanya dan mengamankan ke Mapolda Maluku. Mereka juga menyita barang bukti dua paket sabu, satu bong, satu pipet, tiga buah sedotan bekas gunting, dan satu dus rokok. Dari pengakuan kedua oknum polisi, sabu tersebut diperoleh dari teman mereka di Desa Kailolo.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
5 hari lalu

Penyelundupan 50 Kg Sabu dengan BMW Digagalkan di Bakauheni, 3 Kurir Ditangkap Pemilik Diburu

7 hari lalu

Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Aceh, Bawa 46,6 Kg Sabu!

16 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

1 bulan lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

1 bulan lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal