2 Tersangka Kasus Korupsi Air Mancur Ditahan Kejari Haltim, Rugikan Negara Rp500 juta

Ismail Sangaji
Penyidik Kejari Haltim menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan air mancur. (Foto: iNews/Ismail Sangaji)

HALMAHERA TIMUR, iNews.id - Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Kejari Haltim) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan air mancur yang merugikan negara Rp500 juta.

Kedua tersangka yakni, FD dan ZA. Mereka menggunakan rompi tahanan setelah diperiksa penyidik kejaksaan. Keduanya kemudian dibawa petugas Kejari Haltim.

"Kepada kedua tersangka kita melakukan penahanan. Mereka akan dititipkan di Rutan Kelas IIB Jambula Ternate, dengan masa penahanan 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Adri Notanubun, Senin (15/3/2021).

Dia menjelaskan, kedua tersengka dikenakan Pasal 2 juncto 18 subsider 31 kemudian Pasal 3, serta Pasal Tipikor dengan ancaman 4 sampai 20 tahun penjara.

Untuk peran kedua tersangka, kata Kajari, FD selaku PPK dan ZA rekanan yang menangani proyek air mancur Kabupaten Halmahera Timur tahun anggran 2011 dengan totol nilai proyek Rp700 juta lebih.

“Mangkraknya pembangunan proyek air mancur itu menyebabkan negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Sesuai perhitungan kerugian atau audit BPKP ditemukan kerugian sebesar 550 juta,” katanya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
29 hari lalu

Anggota DPRD Muara Enim Hera Elyana Diperiksa KPK, Kasus Apa?

1 bulan lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

1 bulan lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

2 bulan lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

3 bulan lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal