4 Anggota Polres Tual Diberhentikan, Dinilai Langgar Kode Etik

Antara
4 anggota Polres Tual diberhentikan tidak hormat. (Foto: Antara).

TUAL, iNews.id - Sebanyak 4 anggota Polres Tualdiberhentikan secara tidak hormat berdasarkan keputusan Kapolda Maluku. Mereka dinilai telah melanggar kode etik.

"Keempat anggota yang diberhentikan tersebut melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, disiplin dan atau tindak pidana," kata Kapolres Tual, AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty, Selasa (14/9/2021).

Mereka yakni Bripka Mulyana Prasetya Tukloy, Bripda Melyanus Lodar, Bripda Riffai Lussy dan Brigpol Frejon Heumassy. Upacara pemberhentian ini berlangsung Selasa pagi di Mapolres Tual.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
7 hari lalu

Briptu DBR Dipecat dari Polri, Kapolresta Jayapura Beri Peringatan Keras ke Personel

13 hari lalu

Profil Irjen Suwondo Nainggolan, Kapolda Maluku Baru Kenyang Pengalaman Reskrim

13 hari lalu

Mutasi Polri, Irjen Suwondo Nainggolan Jabat Kapolda Maluku Gantikan Dadang H

14 hari lalu

Nasib Oknum Polisi Diduga Jambret Kalung Emas di Ambon, Diproses Pidana dan Etik

3 bulan lalu

Viral Celetukan Lurah di Medan Berujung Hukuman Disiplin, Dinilai Langgar Kode Etik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal