5 Komisioner KPU Aru Tersangka Korupsi Belum Ditahan, Ini Kata Kapolda Maluku

Antara
Kapolda Maluku bersama Ketua KPU Maluku saat berkoordinasi terkait kasus Tipikor komisioner KPU Aru. (ANTARA/Polda Maluku)

AMBON, iNews.id - Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru, Maluku telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2020. Namun mereka sejauh ini belum dilakukan penahanan.

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan, penahanan tersangka akan mengganggu proses tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Aru.

“Terkait dengan belum dilakukan penahanan terhadap para tersangka disebabkan atas beberapa pertimbangan. Saat ini masih proses pentahapan pemilu sementara berjalan sehingga apabila para tersangka langsung ditahan, dipastikan pentahapan pemilu di Kabupaten Aru akan terganggu,” ujar Kapolda, Rabu (5/4/2023).

Kapolda juga sudah mengundang Komisioner KPU Provinsi Maluku untuk berkoordinasi terkait masalah tersebut. Hasil koordinasi, KPU Maluku menyatakan untuk pergantian seorang anggota KPU yang diduga melanggar hukum harus sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Kerja KPU.

"Itu dipastikan akan memakan waktu yang cukup lama, di sisi lain pentahapan pemilu di Aru harus tetap berjalan," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

7 hari lalu

Pura-Pura Buang Sampah, Tersangka Curanmor Kabur dari Polres Polman

8 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

10 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

18 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal