Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Solar Ilegal 268.000 Liter, Tangkap 3 Pelaku

Yudha Bahar
Ditpolairud Polda Sumut menangkap tiga tersangka penyelundupan BBM ilegal di Pelabuhan Belawan. (Foto : iNews/Yudha Bahar)

MEDAN, iNews.id - Direktorat Polairud Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupanBBM ilegal jenis solar yang telah dioplos di Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara. Total ada 268.000 liter solar, 2 truk tangki dan satu kapal ditahan yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp2 miliar.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka masing-masing berinisial KY (27) selaku pemilik gudang penimbunan BBM ilegal di Tanjungpura, Kabupaten Langkat. Kemudian ES (34) dan IW (22) sopir tangki Pertamina yang mengangkut BBM dari Tanjungpura menuju Kapal SPOB Endo Budiarto Bersaudara 05 di Pelabuhan Belawan.

"Ketiganya ditangkap karena berkomplot menyelundupkan BBM ilegal jenis solar oplosan dari Pelabuhan Belawan dengan tujuan Pekanbaru, Riau," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (5/12/2022).

Menurutnya, penyelundupan ini terbongkar saat petugas Ditpolairud Polda Sumut mencurigai aktivitas bongkar muat minyak  di kapal tangker SPOB Endo Budiarto Bersaudara 05 selama tiga pekan. Saat dimintai surat izin, kedua sopir tangki memberikan dokumen palsu dan langsung memboyong mereka ke Mako Ditpolairud Polda Sumut.

Hasil pengembangan, petugas mendatangi gudang BBM milik KY di Langkat dan menemukan BBM jenis Solar asal Aceh yang sedang dioplos tersangka. Rencananya BBM solar oplosan ini akan dibawa melalui jalur laut dari Pelabuhan Belawan menuju Pekanbaru.

Selain mengamankan tiga tersangka, petugas mengamankan 1 unit kapal tangker, 2 truk tangki pertamina, 268.000 liter solar dari kapal dan truk tangki, 1 unit pompa minyak, 1 selang dan 3 buah drum minyak. Akibat dari aktivitas ilegal ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp2,1 miliar . 

"Kami masih memburu satu orang cukong dan seorang pemilik BBM ilegal asal Aceh yang identitas dan keberadaannya telah diketahui," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 jam lalu

Propam Polda Sumut Dalami Motif di Balik Kematian Mantan Istri Anggota Polrestabes Medan

5 hari lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

5 hari lalu

Profil Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Jabat Wakapolda Sumut, Lama Berkarier di Propam

5 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

13 hari lalu

Penyelundupan 50.000 Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar Digagalkan di Cilegon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal