8 Warga Malteng Jadi Tersangka Kasus Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp700 Juta Lebih

Antara
Ilustrasi dana desa. (Foto: Istimewa)

AMBON, iNews.id – Sebanyak delapan orang di Maluku Tengah (Malteng), Maluku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsidana desa Tahun Anggaran 2015-2016. Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp700 juta.

IM dan MA warga Desa Pasanea; MA, HA dan HR asal Desa Karlutukara serta SW, M dan SA dari Desa Gale-Gale, Kabupaten Maluku Tengah kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kasus dugaan tindak pidana korupsi DD tiga desa itu sebelumnya telah dilidik Polres Maluku Tengah sejak awal tahun 2019 lalu,” kata Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi saat ekspos kasus, Rabu (30/9/2020).

Dia mengatakan, secara formil dan materil, polisi menemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan dana desa tiga negeri tahun anggaran 2015 dan 2016. Akibatnya, keuangan negara dirugikan.

“Mereka yang tadinya sebagai terlapor dan juga saksi, kini kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

10 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

10 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

11 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

31 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal