Advokat Ronny Ditangkap Polres Ambon, Simpan Sabu di Kamar Kos 

Antara
Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap advokat Rony, Senin (28/6/2021). Foto: Ilustrasi/Antara

AMBON, iNews.id - Advokat ERS alias Rony yang diketahui kader Partai Golkar ditangkap Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dalam perkara narkoba. Rony ditangkap di kamar kosnya pada Senin (28/6/2021) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Jufri Jawa mengungkapkan, Rony ditangkap di kawasan Waringin. Di kamar kosnya ditemukan sabu-sabu yang disimpan dalam kantong plastik bening ukuran kecil.

"Saat ini polisi telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polresta Ambon," kata Jufri, Selasa (29/6/2021).

Tersangka ERS alias Rony dijerat melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narotika. Diketahui, Rony juga pernah terbelit perkara serupa pada 2009.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tim Advokat Hotman 911 Dampingi Hukum Korban Penyekapan Sadis 3 Tahun di Bandung

57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

3 Wanita Ditangkap di Asahan, Bawa 9 Kg Sabu dan 800 Vape Berzat Etomidate

57 tahun lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal