Advokat Ronny Ditangkap Polres Ambon, Simpan Sabu di Kamar Kos 

Antara
Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap advokat Rony, Senin (28/6/2021). Foto: Ilustrasi/Antara

AMBON, iNews.id - Advokat ERS alias Rony yang diketahui kader Partai Golkar ditangkap Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dalam perkara narkoba. Rony ditangkap di kamar kosnya pada Senin (28/6/2021) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Jufri Jawa mengungkapkan, Rony ditangkap di kawasan Waringin. Di kamar kosnya ditemukan sabu-sabu yang disimpan dalam kantong plastik bening ukuran kecil.

"Saat ini polisi telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polresta Ambon," kata Jufri, Selasa (29/6/2021).

Tersangka ERS alias Rony dijerat melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narotika. Diketahui, Rony juga pernah terbelit perkara serupa pada 2009.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
6 hari lalu

Viral! IRT Mengamuk di Kantor Advokat Karawang, Protes Data Pribadi Diduga Dipakai Tanpa Izin

6 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

8 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

19 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

29 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal