BNN Malut Tangkap 3 Pengedar Narkoba, 1 di Antaranya IRT

Ismail Sangaji
BNN Maluku Utara menangkap tiga pengedar narkoba, satu di antaranya IRT di Kota Ternate. (Foto: iNews/Ismail Sangaji)

Sedangkan dari penangkapan JI, petugas mengamankan barang bukti 20 bungkus plastik zipper kecil berisikan kristal putih narkotika golongan I jenis sabu seberat 6,08 gram.

"Dari hasil penyelidikan kami, barang bukti milik tersangka RF dan IIH merupakan jaringan kota Medan dan sekarang kami masih melakukan proses penyelidikan," ujar Mudjakir.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling ringan 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
7 hari lalu

Anggota TNI Bireuen Gugur Tertembak Peluru Rekoset saat Tangkap Pengedar Narkoba

14 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

24 hari lalu

Pengedar Sabu Bawa Keris Lawan Polisi di Bangkalan, Kabur Naik Atap lalu Terjatuh

31 hari lalu

Menegangkan! Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Katingan Berujung 1 Polisi Gugur 2 Hilang

1 bulan lalu

Driver Taksi Online Jadi Pengedar Narkoba, Meronta saat Ditangkap Usai Tabrak Rumah dan Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal