BNN Malut Tangkap 3 Pengedar Narkoba, 1 di Antaranya IRT

Ismail Sangaji
BNN Maluku Utara menangkap tiga pengedar narkoba, satu di antaranya IRT di Kota Ternate. (Foto: iNews/Ismail Sangaji)

Sedangkan dari penangkapan JI, petugas mengamankan barang bukti 20 bungkus plastik zipper kecil berisikan kristal putih narkotika golongan I jenis sabu seberat 6,08 gram.

"Dari hasil penyelidikan kami, barang bukti milik tersangka RF dan IIH merupakan jaringan kota Medan dan sekarang kami masih melakukan proses penyelidikan," ujar Mudjakir.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling ringan 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
7 hari lalu

Perahu Terbalik di Pantai Dufa-Dufa Ternate: 1 Tewas, Santri Hilang

12 hari lalu

Paus Sperma 10 Meter Mati Terdampar di Pantai Afe Taduma, Evakuasi Kerahkan Alat Berat

18 hari lalu

Makassar Geger! Mayat Pria asal Ternate Ditemukan Mengapung di Waduk Tunggu Pampang

2 bulan lalu

Anggota TNI Bireuen Gugur Tertembak Peluru Rekoset saat Tangkap Pengedar Narkoba

2 bulan lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal