BNNP Malut Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Jakarta. 2 Orang Ditangkap

Antara
Kepala BNNP Malut Brigjen Pol DR Agus Rohmat saat menyampaikan konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu jaringan Jakarta di BNNP Malut, Kamis (6/4/2023). ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah)

"Hasil pemeriksaan diamankan sabu seberat 49,31 gram dan melakukan tes urine kepada pelaku dengan hasil negatif," ujarnya, Kamis (6/4/2023).

Petugas juga menggeledah rumah pelaku dan ditemukan timbangan kecil di kamarnya. 

Atas perbuatannya, pelaku AMK alias Fandi ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara," katanya.

Sementara Y alias Cube dijerat dengan pasal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan satu jenis sabu sesuai Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan demikian ancaman pidana kepada tersangka yakni pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

57 tahun lalu

Pengedar Sabu di Kendari Kabur Telanjang Bulat saat Digerebek Polisi

57 tahun lalu

Gunung Dukono di Maluku Utara Erupsi Hari Ini, Muntahkan Abu Vulkanik 2.000 Meter

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,7 Guncang Halmahera Barat Maluku Utara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal