Dia mengatakan, ketiga pintu dijaga ketat personel gabungan. Mereka menyosialisasikan pemberlakuan PSBB di Kota Ambon berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Ambon Nomor 18 Tahun 2020 tentang PSBB. Selain itu juga melakukan penertiban dan pemberlakuan sanksi bagi warga yang melanggar.
"Dalam dua hari ini, kami masih memberikan imbauan dan sosialisasi serta kelonggaran bagi warga yang melintas di perbatasan Kota Ambon-Malteng yang tanpa melengkapi diri dengan identitas serta surat kesehatan," katanya.
Meski demikian, personel bersama tim gabungan mulai melakukan penindakan terhadap pelanggar terhitung Rabu (24/6/2020). Pelanggar yang dimaksud yakni pelintas yang tidak membawa identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP), surat keterangan dari desa/kelurahan, surat hasil tes kesehatan maupun surat tugas.
"Tindakan persuasif akan dilakukan terhadap pelintas batas yang lalai berupa peringatan hingga penerapan sanksi sosial maupun administrasi dan denda sesuai ketentuan Perwali, termasuk tidak diijinkan masuk wilayah Kota Ambon," katanya.
Posko gabungan di perbatasan Kota Ambon - Malteng beroperasi setiap hari mulai pukul 06.00 WIT hingga 21.00 WIT. Posko di kawasan Larier, Desa Passo merupakan jalur padat dan ramai aktivitas kendaraan maupun orang dari dan ke dua wilayah.
Setiap pelintas batas Ambon - Malteng diwajibkan mengukur suhu tubu, mencuci tangan di tempat yang telah disediakan, serta menunjukkan identitas diri dan surat-surat yang diwajibkan.