AMBON, iNews.id - Personel BrimobPolda Maluku gencar melakukan sosialisasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengerti dan paham tentang aturan yang berlaku.
Seperti tim Kompi 1 Batalyon A Pelopor Brimob Polda Maluku. Mereka melakukan sosialisasi kepada warga pelintas batas ibu kota provinsi Maluku dengan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
"Sejak PSBB diberlakukan Senin (22/6/2020), kami terus menyosialisasikannya kepada pelintas batas Kota Ambon - Malteng, agar mereka mengerti dan paham tentang aturan yang berlaku," ujar Danton 4 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Maluku, Bribka D Lulubay, Selasa (23/6/2020).
Bribka D. Lulubay bersama sejumlah personel brimob ditugaskan membantu ti gabungan TNI-Polri, Satpol PP, BNPB, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Kota Ambon melakukan pengamanan kawasan Larier. Kawasan ini merupakan pintu perbatasan Kecamatan Baguala Kota Ambon dengan Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon, Kabupaten Malteng.
Di Pulau Ambon, terdapat tiga perbatasan antara Kota Ambon dan Kabupaten Malteng. Ketiga perbatasan ini yakni di Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon yang berbatasan dengan Kecamatan Leihitu Barat, serta Desa Hunuth-Durian Patah dengan Kecamatan Leihitu, Malteng.