Brutal, Oknum Satpol PP di Kupang NTT Pukuli Istri hingga Tewas

Ponsius Econg
Polisi menetapkan AS (52) oknum Satpol PP di Kota Kupang, NTT sebagai tersangka penganiayaan istrinya hingga tewas. (Foto: Polresta Kupang Kota)

KUPANG, iNews.id - Oknum Satpol PPKota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial AS (52) diduga menganiaya istri hingga tewas. Pelaku ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan RJH Manurung mengatakan, pelaku seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Satpol PP Pemprov NTT. Dia menjadi tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban yakni istrinya berinisial JMM (52) meninggal dunia.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Kami akan melengkapi pemberkasan untuk membuat permasalahan ini menjadi terang benderang dan mendapatkan keputusan yang adil bagi semua,” ujar Kapolres, Rabu (14/8/2024).

Menurutnya, pelaku dijerat UU Lex Specialis Nomor 23 Tahun 2004 pasal 44 ayat 3 mengingat keduanya memiliki hubungan suami-istri. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp45 juta.

Di sisi lain, kedua anak korban saat ini sedang menjalani proses trauma healing.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
20 jam lalu

Suami di NTT Diduga Habisi Istri lalu Rekayasa Seolah Bunuh Diri, Motif Cemburu

23 jam lalu

Analisis Gempa M6,1 di Sumba Barat Daya, BMKG: Akibat Sesar Aktif Waikabubak

24 jam lalu

Gempa M6,1 Guncang Sumba Barat Daya NTT, Getaran Terasa Kuat hingga Skala V MMI

4 hari lalu

Istri Sewa Pembunuh Rp85 Juta untuk Habisi Suami di Merangin, Jasad Korban Dikubur di Kebun

5 hari lalu

Taufik Hidayat Diadili, Sidang Perdana Digelar Tertutup di PN Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal