Brutal, Oknum Satpol PP di Kupang NTT Pukuli Istri hingga Tewas

Ponsius Econg
Polisi menetapkan AS (52) oknum Satpol PP di Kota Kupang, NTT sebagai tersangka penganiayaan istrinya hingga tewas. (Foto: Polresta Kupang Kota)

KUPANG, iNews.id - Oknum Satpol PPKota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial AS (52) diduga menganiaya istri hingga tewas. Pelaku ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan RJH Manurung mengatakan, pelaku seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Satpol PP Pemprov NTT. Dia menjadi tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban yakni istrinya berinisial JMM (52) meninggal dunia.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Kami akan melengkapi pemberkasan untuk membuat permasalahan ini menjadi terang benderang dan mendapatkan keputusan yang adil bagi semua,” ujar Kapolres, Rabu (14/8/2024).

Menurutnya, pelaku dijerat UU Lex Specialis Nomor 23 Tahun 2004 pasal 44 ayat 3 mengingat keduanya memiliki hubungan suami-istri. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp45 juta.

Di sisi lain, kedua anak korban saat ini sedang menjalani proses trauma healing.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kesal Istri TKW Tak Kirim Uang, Ayah di Purwakarta Tega Siksa Anak Kandung

2 hari lalu

Viral 3 Warga NTT Bakar Burung Hantu Hidup-Hidup demi Konten dan Mitos Ilmu Hitam

4 hari lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Maut di Sumedang Dipicu Persoalan STNK dan Uang Rental Mobil

4 hari lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Berujung Maut di Sumedang, 8 Orang Ditangkap

4 hari lalu

Terungkap setelah 2 Tahun, Ini Motif Sopir Travel Diduga Bunuh Mita dan Buang Jasad ke Jurang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal