Bunuh Anak Kandung Usia 3 Tahun, Ayah di Ambon Dituntut 15 Tahun Penjara

Antara
Suasana sidang pembunuhan dengan terdakwa ayah kandung di PN Ambon. (Foto: ANTARA/Daniel Leonard)

Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui dengan jujur segala perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa Alfred Tutupary dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humanum Maluku.

Diketahui, tindakan terdakwa yang sudah dipengaruhi minuman keras ini bermula dari keributan dengan paman dan adiknya. Kemudian, terdakwa memanggil korban untuk mandi sore. Saat membuka pakaian serta popok anaknya yang penuh kotoran, terdakwa langsung memukuli pantat korban sekeras-kerasnya sampai dua kali dengan tangan kanan. Akibatnya balita berusia dua tahun 10 bulan itu menangis kesakitan dan sempat didengar saksi Richard Lopies.

Anaknya itu masih terus menangis, sehingga terdakwa mencubit tubuh korban sebanyak enam kali lalu menamparnya lagi dengan tangan kanan sekuat tenaga sebanyak dua kali.  Terdakwa terus menyakiti anak kandungnya itu sampai akhirnya anaknya ini terjatuh ke arah belakang dan tidak sadarkan diri. Melihat kondisi korban sudah tidak berdaya, terdakwa merasa panik dan berusaha memberikan napas buatan. Namun korban tak tertolong dan meninggal dunia pada 27 Januari silam.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
24 jam lalu

Kasus Satpam Waduk Jatiluhur Tewas Terborgol, Polisi Tunggu Hasil Autopsi Forensik

1 hari lalu

Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas Tangan Terborgol, Diduga Korban Pembunuhan

9 hari lalu

Terungkap! Pria Nganjuk Tewas Terkubur Ternyata Dibunuh Anak Angkat dan Pacar

13 hari lalu

Kronologi Janda di Lampung Ditemukan Tewas Dirampok, Kondisi Membusuk dan Mulut Disumpal Handuk

17 hari lalu

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal