Bunuh Anak Kandung Usia 3 Tahun, Ayah di Ambon Dituntut 15 Tahun Penjara

Antara
Suasana sidang pembunuhan dengan terdakwa ayah kandung di PN Ambon. (Foto: ANTARA/Daniel Leonard)

AMBON, iNews.id - Sidang tuntuan kasus pembunuhan balita tiga tahun dengan terdakwa Antje Lopies (36) yang merupakan ayah kandung korban bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (10/7/2020). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Elsye B Leunupun menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata jaksa Elsye.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan online dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Ambon Hamzah Kailul, didampingi Christina Tetelepta dan Lucky Rombot Kalalo selaku hakim anggota.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan dan membebankan membayar biaya perkara Rp2.000.

Hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena perbuatannya mengakibatkan Cevin Lopies, anak kandungnya meninggal dunia. Perbuatan terdakwa tergolong sadis karena anak balita ini seharusnya membutuhkan kasih sayang dan perhatian khusus orang tua.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

Terungkap! Pria Nganjuk Tewas Terkubur Ternyata Dibunuh Anak Angkat dan Pacar

12 hari lalu

Kronologi Janda di Lampung Ditemukan Tewas Dirampok, Kondisi Membusuk dan Mulut Disumpal Handuk

16 hari lalu

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

19 hari lalu

2 Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Wanita Dalam Sumur di Probolinggo Ditangkap

19 hari lalu

Terungkap! Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal