Bunuh Teman Sepermainan, Remaja 16 Tahun di Ambon Dihukum Penjara 2 Tahun 10 Bulan

Antara
Hakim Tunggal PN Ambon menjatuhkan vonis 34 bulan penjara terhadap B (16) dalam kasus tindak pidana kekerasan anak yang menyebabkan korban NRW (15) meninggal dunia. (ANTARA/daniel)

AMBON, iNews.id - Remaja 16 tahun berinisial B yang menjadi terdakwapembunuhan terhadap teman sepermainan dihukum penjara 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan. Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam persidangan.

"Vonis Hakim PN Ambon sudah ditetapkan. Kami tidak melakukan upaya banding sehingga terdakwa berinisial B menjalani hukuman di Lapas Anak," ujar penasihat hukum terdakwa, Herberth Dadiara di Ambon, Kamis (14/7/2022).

Dia mengatakan, Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa yang masih di bawah umur melanggar Pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena telah mengakibatkan korban NRW, anak berusia 15 tahun meninggal dunia.

Sementara yang meringankan tedakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga masih di bawah umur dan belum pernah dihukum.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Istri Sewa Pembunuh Rp85 Juta untuk Habisi Suami di Merangin, Jasad Korban Dikubur di Kebun

2 hari lalu

Pembunuhan di Tepian Sungai Musi Empat Lawang, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam

4 hari lalu

Kematian Jurnalis di Papua Barat Terungkap, 2 Orang Jadi Tersangka

6 hari lalu

Pembunuhan Perempuan di Hotel Cirebon, Pelaku Ditangkap saat Kabur di Pangandaran

7 hari lalu

Cirebon Gempar, Istri Dokter Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Kamar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal