Buron 3 Tahun, Terpidana Korupsi BOS Kepulauan Aru Ditangkap di Ambon

Antara
Kejati Maluku menangkap terpidana korupsi BOS Kepulauan Aru yang telah buron 3 tahun 8 bulan. (Foto: Kejati Maluku)

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2636 K/Pid.Sus/2018 yang menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum sehingga dapat dilaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon.

Kemudian sesuai putusan MA Nomor 2636 K/Pid.Sus/2018, tanggal 29 Januari 2019 terpidana atas nama Elegia M. Betaubun telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana BOS tahun 2012 sampai 2014 yang bersumber dari APBD dan APBN pada SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru.

Dalam perkara ini, negara dirugikan sebesar Rp425,3 juta berdasarkan amar putusan dan terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 hari lalu

2 Tahun Buron, Pembunuh Pemuda saat Pasar Malam di Lapangan Sukolilo Pati Ditangkap

25 hari lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

25 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

25 hari lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

1 bulan lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal