Buron 3 Tahun, Terpidana Korupsi BOS Kepulauan Aru Ditangkap di Ambon

Antara
Kejati Maluku menangkap terpidana korupsi BOS Kepulauan Aru yang telah buron 3 tahun 8 bulan. (Foto: Kejati Maluku)

AMBON, iNews.id - Seorang buronan kasus korupsi di Kepulauan Aru bernama Elegia M Betaubun ditangkap di Kota Ambon. Elegia telah buron selama tiga tahun delapan bulan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"DPO Kejari Kepulauan Aru ini merupakan mantan bendahara SMA Negeri 1 Dobo Kecamatan Pulau-Pulau Aru," ujar Kasi Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi, Jumat (19/8/2022).

Wahyudi menjelaskan, Elegia merupakan terpidana kasus korupsi BOS tahun anggaran 2012-2014. Dia ditangkap di Kompleks BTN Lateri Indah Blok C5 Nomor 10 Lateri III Kecamatan Banguala Kota Ambon pada Rabu (17/8) sekitar pukul 14.00 WIT.

Setelah ditangkap. Elegia langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Aru Romy Prasetya Niti Sasmito menjelaskan, Elegia divonis 2,5 tahun penjara. Dia masuk DPO jaksa sejak 2019 berdasarkan surat penetapan DPO Nomor : Sprint 239/Q.1.15/Fu.3/08/ 2019.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Terungkap! Pelemparan Bom Molotov di Barbershop Labuhanbatu Ternyata Dipicu Dendam

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal