Buron 6 Tahun, Terpidana Korupsi Rp4,3 Miliar Proyek Dermaga Alor Ditangkap di Aceh

Antara
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim. (ANTARA/Benny Jahang)

KUPANG, iNews.id - Kejaksaan TinggiNusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengeksekusi Ramlan (59) terpidana kasus korupsi proyek pembangunan dermaga di Kabupaten Alor. Proyek tersebut menelan anggaran Rp20 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp4,3 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, Ramlan ditangkap anggota Kejati Aceh, Rabu (16/3/2022).

"Kejaksaan NTT telah mengirim jaksa eksekutor ke Aceh untuk melakukan eksekusi hukuman penjara terhadap terpidana yang buron selama enam tahun," katanya, Kamis (17/3/2022).

Menurutnya, terpidana Ramlan dinyatakan buron sebelum Kejaksaan Negeri Alor menerima putusan dari Mahkamah Agung yang telah menghukumnya dengan penjara selama 6 tahun. Ramlan terbukti melakukan korupsi sebesar Rp4,3 miliar dalam proyek pembangunan dermaga di Kabupaten Alor tahun 2014 silam senilai Rp20,5 miliar yang bersumber dari DIPA Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2014.

Ramlan ketika itu menjabat sebagai Direktur Mina Fajar Abadi yang semula divonis hukuman penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang. Namun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kupang, terpidana dihukum 2 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 jam lalu

Manggarai Timur Wilayah Terparah Terdampak Gempa NTT, 187 Warga Jadi Korban

4 jam lalu

Kepala Basarnas Turun Langsung Cek Kondisi Korban Bencana Gempa di Manggarai Timur

6 jam lalu

Maluku Utara Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Bencana NTT, Gubernur: Anda Tidak Sendiri

13 jam lalu

Update Dampak Gempa NTT: 105 Sekolah di Manggarai Timur Rusak, 1 Guru dan 2 Siswa Tewas

13 jam lalu

NTT Diguncang 1.598 Gempa Susulan, BMKG Perkuat Pemantauan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal