Buron 6 Tahun, Terpidana Korupsi Rp4,3 Miliar Proyek Dermaga Alor Ditangkap di Aceh

Antara
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim. (ANTARA/Benny Jahang)

"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor melakukan kasasi dan putusan MA divonis penjara selama 6 tahun. Saat hendak dieksekusi, terpidana menghilang karena masa tahanannya saat itu selesai sehingga masuk dalam daftar pencarian orang Kejati  NTT," katanya.

Dia mengatakan, jaksa eksekutor dari Kejati NTT telah diberangkatkan ke Aceh untuk melakukan eksekusi putusan MA terhadap Ramlan untuk menjalani hukuman penjara selama 6 tahun.

"Terpidana menjalani hukuman penjara di Aceh sehingga proses eksekusi dilakukan di Aceh," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 jam lalu

Manggarai Timur Wilayah Terparah Terdampak Gempa NTT, 187 Warga Jadi Korban

6 jam lalu

Kepala Basarnas Turun Langsung Cek Kondisi Korban Bencana Gempa di Manggarai Timur

7 jam lalu

Maluku Utara Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Bencana NTT, Gubernur: Anda Tidak Sendiri

14 jam lalu

Update Dampak Gempa NTT: 105 Sekolah di Manggarai Timur Rusak, 1 Guru dan 2 Siswa Tewas

15 jam lalu

NTT Diguncang 1.598 Gempa Susulan, BMKG Perkuat Pemantauan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal