Demonstrasi Mahasiswa Tolak PPKM Mikro di Ambon Ricuh, Wakapolresta Turun Membubarkan

Antara
Aparat mengamankan sejumlah pendemo saat unjuk rasa menolak PPKM mikro di depan Kantor Wali Kota Ambon, Provinsi Maluku, Kamis (15/7/2021). Foto: Antara/FB Anggoro

Para pendemo menyiapkan surat tuntutan bernomor 37/RAMA-Remas Imam Masjid Rijali yang intinya menolak PPKM Mikro di Maluku dan menolak surat edaran Kemenag Maluku tentang ditiadakannya Sholat Idul Adha 1442 Hijriah. Demonstran juga menuntut Pemkot Ambon melakukan transparansi anggaran dan menolak pemberlakuan kartu vaksinasi Covid-19 sebagai syarat administrasi dalam pelayanan publik.

Dalam surat tuntutan yang ditandatangani Ketua Remaja Masjid Imam Rijali, Ikbal Kaplale, ini juga meminta Pemkot Ambon melakukan evaluasi pada setiap rumah sakit serta menolak dan mengutuk dengan keras masuknya tenaga kerja asing ke Maluku. Massa aksi terdiri dari gabungan mahasiswa dari perguruan tinggi dan organisasi pemuda di Ambon. 

Demonstrasi awalnya berlangsung damai meski di tengah hujan, pendemo berada di luar pagar dan memanjat pagar untuk melakukan orasi serta membentangkan spanduk. Sekitar pukul 12.30 WIT, aparat kepolisian dan Satpol PP yang berjaga langsung membubarkan paksa para demonstran. 

Terlihat tiga orang pendemo ditarik masuk ke dalam halaman kantor Wali Kota Ambon secara paksa oleh petugas. Seorang mahasiswa, Ikbal Kaplale, mengaku sempat dipukuli hingga tersungkur ke tanah karena menolak diamankan oleh aparat.

"Yang pukul Satpol PP dan Polisi," kata Ikbal Kaplale, mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon. 

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa Undip Gelar Demo di Depan DPRD Jateng, Suarakan Sejumlah Tuntutan

57 tahun lalu

Mahasiswa Demo di DPRD Jabar, Protes Kenaikan Harga Pertamax dan Pelemahan Rupiah

57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Demo di Kantor Bupati Karawang, Warga Tuntut Penutupan Permanen Lokasi Pesta Gay

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal