Diduga Palsukan Dokumen Tanah, Wakil Ketua DPRD Sumba Barat Ditahan

Antara
Wakil Ketua DPRD Sumba Barat, Lukas Lebu Gallu, ditahan karena diduga terlibat pemalsuan dokumen tanah. (Foto: Antara)

KUPANG, iNews.id - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat, Lukas Lebu Gallu (46), diduga terlibat pemalsuandokumen tanah. Dia ditahan bersama tiga tersangka lain oleh Kejari Sumba Barat.

Adapun tiga tersangka lain yang ditahan bersama Lukas yakni Oktovianus Poto Lete, Lukas Lade Bora, dan Jimmy Firmus Bulluh.

"Tersangka sudah kami tahan sejak Selasa (4/7/2023) siang dan penahanan dilaksanakan pada tahap II saat penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejaksaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana penggelapan hak atas barang atau tanah atau pemalsuan dokumen," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sumba Barat, Andri Kristanto, Kamis (6/7/2023).

Andri mengatakan, Lukas Lebu Gallu diduga telah membantu tersangka Lukas Lade Bora untuk menjual tanah kepada Silvia Spiriti, warga negara asing (WNA). Pembayaran dilakukan melalui tersangka Lukas Lebu Gallu sebesar Rp236.000.000.

Namun ternyata tanah yang dijual para tersangka merupakan lahan milik PT Sutra Marosi Kharisma sesuai sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 3 Tahun 1995.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan dan dititipkan di lembaga pemasyarakatan Kelas II B Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat" kata Andri Kristanto.

Ia menjelaskan para tersangka diduga secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 ke1e KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Anggota DPR dan Wakil Ketua DPRD Luwu jadi Tersangka Korupsi Irigasi, Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Polda Jatim Minta Keterangan Nenek Elina

57 tahun lalu

Viral! Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel Berusia 20 Tahun Sudah Kelola 41 Dapur MBG

57 tahun lalu

Oknum Polisi Mabuk Aniaya Warga Disabilitas hingga Tewas Ditahan di Polres Ende

57 tahun lalu

Pemalsu SIM di Kendari Ditangkap, per Kartu Dijual Rp1,5 Juta Kini Terancam 6 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal