Dinas Lingkungan Hidup Ternate Awasi Aktivitas Penambangan Pasir

Antara
Ilustrasi lokasi bekas galian tambang terbuka. (Foto: ANTARA)

"Di situ DLH memiliki kewenangan penuh. Artinya apakah DLH bisa berikan izin baik dari segi lingkungan, kalau misalnya tidak bisa, maka tidak bisa berikan izinnya," ujarnya.

Dia mengaku memberikan waktu 14 hari bagi pengusaha untuk mengurus perizinan lingkungan terhadap pengelola tambang pasir itu. 

"DLH sendiri akan membentuk tim khusus untuk meninjau semua lokasi dan pemilik usaha galian C tersebut dan tim telah turun tinjau lokasi tersebut," ujarnya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
26 hari lalu

Viral! Belasan Pohon di Jalan Cikutra Bandung Dikuliti, Terancam Mati Perlahan

1 bulan lalu

Tragis! 3 Pekerja DLH Tanjungbalai Kesetrum Saat Hias Tugu Jelang HUT RI

2 bulan lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

3 bulan lalu

Ratusan Warga Tunggulsari Kendal Demo di Kantor Bupati, Tolak Aktivitas Galian C

3 bulan lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal