Dituntut 10 Tahun Penjara, Begini Cerita Lengkap 2 Polisi Jual Senjata Api ke KKB Papua

Antara
Senjata api dan amunisi selundupan dari Ambon diamankan di Teluk Bintuni. (Foto: iNews/Andrew Chanry).

AMBON, iNews.id - Jaksa menuntut dua oknum polisi yang menjual senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua dengan hukuman 10 tahun penjara. Aksi mereka juga melibatkan sejumlah warga sipil lainnya.

Kedua oknum anggota polisi tersebut masing-masing yakni San Herman Palijama (34) dan Muhammad Romi Arwanpitu (38). Sementara warga sipil, Sahrul Nurdin (39) dituntut 12 tahun penjara. Lalu Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan Andi Tanan (50) dituntut delapan tahun penjara.

Enam terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Darurat. Aksi mereka dilakukan sejak 2020 lalu di sejumlah tempat, di antaranya pangkalan ojek Desa Batu Merah, Pasar Arombai Mardika, Pasar Mardika Ambon, bawah Jembatan Merah Putih, dan kawasan Kapaha, Kecamatan Sirimau, Ambon.

Ada dua orang yang terlibat selain kedua terdakwa yakni Welem Taruk (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri yang diajukan penuntutan secara terpisah/splitching) dan Atto Murib yang masih menjadi buronan atau DPO.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
1 hari lalu

Warga Sipil Tewas Ditembak KKB di Yahukimo, Satgas Bantah Korban Intelijen TNI

1 hari lalu

Keji! KKB Tembak Mati Warga Sipil di Dekai Yahukimo, Satgas Buru Pelaku

1 hari lalu

Teror KKB di Yahukimo, Warga Sipil Tewas Ditembak dan PNS Luka Berat Dianiaya

2 hari lalu

Polda Sulbar Bongkar Peredaran Narkoba, Diduga Libatkan Oknum Polisi dan PNS

2 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal